PALEMBANG, iNewspalembang.id – Jajaran Subdit l Indagsi ditreskrimsus Polda Sumsel meringkus tiga pelaku penjual pupuk ilegal tanpa izin edar, Rabu (24/5/2023).
Tiga pedagang yang menjadi tersangka itu yakni, MT pedagang pupuk di Pasar Sungai Lilin; NS dan AM pedagang di km 16 Talang Kelapa, jalan Palembang – Jambi Banyuasin.
Kasubdit l Indagsi AKBP Bagus Surya Wibowo di dampingi kabid humas Polda Sumsel menyampaikan, dari tiga tersangka itu pihaknya menyita barang bukti pupuk sebanyak 667 karung atau 31 ton pupuk ilegal dari Gresik, Jawa Timur.
Modus tersangka ini, sambung dia, menjual langsung pupuk dalam karung ke petani dengan merek tertentu dan izin edar resmi.
“kita sudah cek di pusat, pupuk yang di jual tersangka tanpa izin edar dari departemen pertanian. Kasus ini akan kita kembangkan, termasuk perusahaan yang memproduksi di Gresik,” ujar dia, Rabu (24/5/2023).
Surya mengungkapkan, tiga tersangka ini di jerat pasal 12 jo 73 UU No 22 tahun 2019 dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp3 miliar.
Sementara, tersangka MT menuturkan, bahwa mereka menjual pupuk tanpa izin edar itu langsung ke petani.
“Saya menjualnya mulai awal 2023, sekarang barang bukti kita titipkan di Sukarami,” tutur dia.
Editor : Sidratul Muntaha