PALEMBANG, iNewspalembang.id – Berawal dari informasi dari aplikasi bantuan polisi, Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel menangkap delapan sopir dan satu pemilik kendaraan truk pengangkut batubara.
Penangkapan itu terjadi, saat melihat truk-truk tersebut melintas di jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU, Kamis (4/5/2023) malam lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, SIK, MH mengatakan, berbekal informasi itu tim Subdit IV Tipidter pimpinan AKBP Tito Dani meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan delapan unit kendaraan bertonase berat berikut sopirnya.
“Tim juga mendapat informasi melalui aplikasi bantuan polisi terkait adanya antrean kendaraan yang menimbulkan kemacetan luar biasa. Karena ada iring-iringan truk bertonase besar dengan kapasitas 10 ton dan 20 ton. Dari penangkapan itu kita amankan 120 ton batubara illegal,” ujar dia pada ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Senin (8/5/2023).
Agung mengungkapkan, bahwa delapan truk tersebut, empat unit kendaraan berkapasitas 20 ton dan empat unit kendaraan kapasitas 10 ton yang total mengangkut sebanyak 120 ton batubara ilegal dari Tanjung Enim.
“Modusnya para pelaku mengangkut batubara ilegal yang dugaannya tak mengantongi izin resmi,” ungkap dia.
Karena, jelas Agung, ketika pihaknya melakukan pengecekan stok pile, ternyata masuk dalam Izin Usaha Penambangan (IUP) PTBA dan PT Menambang.
“Pengakuan para pelaku mereka mengantarkan batubara hasil tambang ilegal ini ke beberapa tempat. Seperti Lampung dan Cilegon. Untuk satu kali angkut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 juta,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha