PALEMBANG, iNewspalembang.id – Polda Sumsel mengingatkan seluruh masyarakat di Bumi Sriwijaya untuk tidak langsung menyerahkan kendaraannya, bila ada paksaan dari debt collector yang disewa perusahaan lising.
Hal ini terkait viralnya ulah debt collector yang menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta, hingga membentak aparata polisi yang ada di lokasi kejadian.
Menanggapi hal itu, Dirbinmas Polda Sumsel Kombes Pol Sofyan hidayat SIK, melalui Kasibinturmas Subdit Bintibsos Kompol Suhardiman SH MH menyampaikan, bahwa dasar-dasar prosedur penarikan jaminan fidusia oleh pihak kreditur itu UU no.42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia; POJK no.35 / POJK 05 / 2018; No.18/PPU-XVII/2019; No.2/PPU-XIX/2021; dan No.71/PPU-XIX/2021.
Suhardiman melanjutkan, perusahaan lising ini memang bisa menarik, namun tidak dengan kekerasan.
“Kalau orangnya (debitur) tidak memberi kendaraan itu ya tidak bisa. Itu dilaporkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan, untuk disita atau bagaimana,” kata dia, Kamis (23/2/2023).
Tapi, ungkap Suhardiman, bila perusahaan lising yang menggunakan jasa debt collector seperti yang viral di Jakarta beberapa hari lalu itu, sebenarnya sudah masuk ranah pidana.
“Karena ada ancaman dan si pemilik mobil tidak rela. Karena di bawah ancaman tersebut dan diambil paksa oleh kolektor yang itu tadi pasalnya 365 (pencurian dengan kekerasan) atau 368 (pemerasan),” ungkap dia.
Eksekusi oleh pihak kreditur, jelas Suhardiman, dapat dilakukan dengan syarat seperti, adanya akta jaminan fidusia yang dibuat oleh dan di hadapan notaris. Kemudian, sertifikat fidusia yang dikeluarkan oleh kantor fidusia, adanya kesepakatan tentang cidera janji.
Berikutnya, bukti debitur cidera janji (nunggak cicilan), sertifikasi bagi petugas eksekusi yang dikeluarkan oleh pihak yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
“Lalu, adanya kerelaan atau sukarela dari debitur untuk menyerahkan jaminan fidusia. Serta, apabila debitur tidak sepakat, masih ada alternatif penyelesaian sengketa/masalah lewat jalur hukum/(penetapan pengadilan terlebih dahulu),” jelas dia.
Lebih jauh Suhardiman menerangkan, terkait persyaratan penggunaan external dalam jaminan eksekusi jaminan fidusia ini yaitu, adanya perjanjian tertulis antara pihak finance dengan pihak external. Perusahaan jasa penagih harus memiliki legalitas yang jelas, dan perusahaan jasa penagih harus memiliki karyawan yang bersertifikasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
“Jika hal ini tidak ada, maka kreditur harus mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeri sebelum eksekusi dilakukan. Artinya pihak eksekutor tidak boleh memaksa bila debitur keberatan, apabila tetap dilakukan maka dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha