get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingat, Mulai Tahun 2023 Nanti Tak Boleh Lagi Menjual Rokok Batangan

Produsen Rokok Ini Sebut soal Law Enforcement, Terkait Rencana Larangan Jual Rokok Ketengan     

Kamis, 29 Desember 2022 | 12:05 WIB
header img
Ilustrasi perokok. (iNewspalembang.id/sidratul muntaha)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Rencana pemerintah soal pelarangan penjualan rokok secara batangan atau ketengan, mulai mendapat tanggapan dari perusahaan rokok.

Salah satu perusahaan rokok tersebut adalah PT Sukun, yang menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP Tembakau), sesungguhnya telah mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok.

pasal 25 PP Tembakau secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil,” ujar Corporate Secretary PT Sukun Deka Hendratmanto, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2022). 

“Bahwa pasal 25 PP Tembakau secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil,” ujar dia dari keterangan tertulis, Rabu (28/12/2022). 

Deka menjelaskan, seandainya tujuan dari rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan adalah untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun, justru pihaknya mendesak pemerintah agar menegakkan law enforcement secara tegas, keras, dan konsisten atas PP Tembakau.

’’Pertanyaan kami, sejauh mana upaya law enforment pemerintah terhadap aturan tersebut? Ini jauh lebih penting daripada pemerintah ngurusi teman-teman pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemi,’’ jelas Deka.

Dari fakta yang ada, terang Deka, penjualan rokok ketengan hanya terjadi di warung-warung kecil, karena adanya kebutuhan riil masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.

Melarang penjualan rokok ketengan, sambung dia, sama halnya dengan memaksa rakyat mengeluarkan uang lebih banyak, untuk membeli bukan berdasarkan kebutuhan riilnya dan jelas-jelas melebihi kemampuan ekonomi hariannya.

’’Bila rakyat hanya mampu beli katakanlah 5 batang sehari, kenapa harus dipaksa untuk membeli satu bungkus? Ini jelas-jelas tidak masuk akal!,’’ terang dia.

Deka menilai, mencampuri privacy para pedagang kecil bukan saja akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, tetapi juga akan membuat pemerintah terjebak dalam urusan kecil daripada urusan negara lainnya yang jauh lebih besar dan lebih penting.

 

 

 

   

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut