PALEMBANG, iNewspalembang.id – Tenaga perawat yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Winni Agustin (42), ternyata menjadi pengadar narkoba jenis sabu.
Hal itu diketahui setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap Winni di kediamannya di Dusun I, Desa Sri Geni, Kecamatan Kayuagung, OKI, pada 7 Desember 2022 lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho menyampaikan, telah menangkap seorang perempaun pengedar sabu sabu dan ekstasi yang berstatus sebagai ASN perawat di salah satu Puskesmas di Kabupaten OKI.
Penangkapan tersangka itu, sambung dia, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang masuk melalui WhatsApp bantuan polisi.
“Dari informasi yang masuk itulah anggota Ditres narkoba langsung melakukan penyelidikan di Kayuagung, Kabupaten OKI," kata dia, Selasa (13/12/2022).
Heru mengungkapkan, sebelum menangkap tersangka Winni, petugas melakukan teknik under cover buy saat berada di Kayuagung. Kemudian, setelah ada kesepakatan jumlah barang yang dipesan, petugas diajak bertemu di rumah tersangka di Desa Sri Geni.
“Nah, saat tersangka hendak menyerahkan barang, anggota kita langsung melakukan penangkapan," ungkap dia.
Saat proses penangkapan, jelas Heri, malah sempat terjadi perlawanan terhadap anggota. Bahkan mobil milik anggota Ditres narkoba sempat dilempari batu oleh warga, yang diduga keluarga pelaku.
“Sehingga anggota tidak bisa menemukan barang bukti yang lebih banyak lagi. Dari tangan pelaku kami sita barang bukti sabu sabu seberat 21,23 gram dan 16 butir pil ekstasi warna abu abu. Barang bukti ini diserahkan langsung oleh pelaku Winni," jelas dia.
Heru menerangkan, dari pengakuan tersangka Winni, sabu dan ekstasi yang disita itu didapatkan dari seorang berinisial J dan satu lagi pelaku berinisial L.
"Kami masih mengembangkan dan melakukan pengejaran terhadap dua orang yang disebut tersangka Winni," jelas dia.
Sementara, tersangka Winni berkilah, barang bukti sabu sabu dan ekstasi yang disita dari tangannya bukan miliknya. Namun punya seseorang dan dia hanya dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu bila barang tersebut laku terjual.
Editor : Sidratul Muntaha