JAKARTA, iNewspalembang.id – Hakim Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh (GS) langsung diproses penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/12/2022) ini.
Penahanan tersebut diduga Gazalba Saleh jadi salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
Saat menggelar konferensi pers di Kantor KPK, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan, Gazalba langsung dibawa ke penjara setelah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“KPK menahan Gazalba Saleh untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta,” ujar dia, di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Johanis mengungkapkan, untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
KPK sendiri sebelumnya sudah menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya di MA.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Breaking News, KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-kpk-tahan-hakim-agung-gazalba-saleh.
Editor : Sidratul Muntaha