get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Gubernur Sumsel Ingatkan 9.029 Maba Unsri untuk Berpikir Inovatif dan Bertindak Positif

Reza  Ghasarma Ditahan 20 Hari, Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara 

Sabtu, 11 Desember 2021 | 16:27 WIB
header img
Oknum Dosen FE Reza Ghasarma Tersangka Pelecehan Seksual berfoto bersama penasehat hukumnya H Ghandi Arius SH M Hum

 

PALEMBANG, iNews.id - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswinya, saat ini Reza ditahan selama 20 hari dan terancam 12 tahun penjara.

Reza resmi mendekam di sel tahanan Dit Tahti Polda Sumsel, Sabtu (11/12/2021) dini hari, ia mengenakan baju tahanan warna oranye bernomor 51. Reza ditahan setelah  ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya .

Reza   ditahan selama 20 hari ke depan pasca penetapan tersangka, dan akibat kasus ini tersangka Reza  diancam dengan undang-undang  pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


Meski penyidik memiliki alat bukti yang cukup, termasuk  sudah berkoordinasi dengan salah satu perusahaan provider untuk mencari bukti, namun  Reza tetap tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Kuasa Hukum Reza, advokat Gandi Arius mengatakan, Reza ditahan 20 hari ke depan selama pemeriksaan. Reza  akan terus didampingi kuasa hukum. Terkait   tersangka Reza yang tidak mau mengakui perbuatannya, Gandi menilai itu hak tersangka.

"Itu hak dia (Reza) untuk tidak mengakui," kata Gandi di Polda Sumsel.

Menurutnya,  kliennya Reza disodorkan beberapa nomor yang kliennya tidak ketahui, namun ada satu nomor yang merupakan nomor kliennya. "Klien kami mengakui satu nomor tersebut. Untuk beberapa nomor lainnya klien kami tidak mengakui," Gandi menjelaskan.

 

Editor : Agustian Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut