get app
inews
Aa
Read Next : Ternyata Pungli di Rutan KPK Sudah Terjadi dari Delapan Tahun Lalu, Sejak 2016

Gedung MA Dijaga TNI, Jubir KPK: Penyidikan Kasus Suap Hakim Agung Tetap Jalan

Kamis, 10 November 2022 | 09:55 WIB
header img
PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto/Ist).

JAKARTA, iNewspalembang.id – Pengamanan TNI di Gedung Mahkamah Agung (MA) tidak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD).  

Menurut Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, pihaknya tetap dan memang sedang fokus mengembangkan kasus tersebut dan tidak terpengaruh dengan kebijakan pengamanan di lingkungan MA.

“Proses penyidikan tetap berjalan, pengumpulan dan melengkapi alat bukti terus kami lakukan," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/11/2022).

Pengamanan gedung MA di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat sendiri pada Selasa (1/11/2022) lalu dijaga ketat TNI.

Ali mengungkapkan, pihaknya yakin adanya pengamanan yang ketat di Gedung MA itu bukan karena adanya penggeledahan KPK. Sebaliknya, sambung dia, MA justru mendukung upaya penegakan hukum KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Sudrajad Dimyati.

"Kami yakin MA tetap mendukung upaya KPK menuntaskan perkara tersebut. Kami pastikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan juga selalu kami sampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK," ungkap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK sempat menggeledah sejumlah ruangan di MA untuk mencari bukti baru terkait kasus suap pengurusan perkara pada Selasa, 1 November 2022.

Beberapa ruangan yang digeledah diantaranya ruangan Hakim Agung dan Sekretaris MA. Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan putusan perkara di MA.

Dokumen tersebut masih dianalisis dalam rangka penyitaan.  Sejauh ini, KPK baru resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

 Ke-10 orang tersebut yakni, Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dengan menjerat lebih dari satu tersangka baru. Salah satu tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut dikabarkan adalah Hakim Agung berinisial GS. 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Pastikan Kasus Suap Hakim Agung Terus Dikembangkan meski Gedung MA Dijaga TNI ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-pastikan-kasus-suap-hakim-agung-terus-dikembangkan-meski-gedung-ma-dijaga-tni/2.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut