get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Gubernur Sumsel Ingatkan 9.029 Maba Unsri untuk Berpikir Inovatif dan Bertindak Positif

Oknum Dosen Unsri Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi

Senin, 06 Desember 2021 | 20:31 WIB
header img
Press Release kronologi tindak pidana pelecehan mahasiswi Unsri. (istimewa)

PALEMBANG, iNews.id - Oknum dosen Unsri (Universitas Sriwijaya) inisial A resmi ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumsel, terkait pelecehan seksual mahasiswinya inisial DR. 

Penetapan A sebagai tersangka setelah tim penyidik Ditereskrimum Polda Sumsel mencecar 30 pertanyaan, yang akhirnya membuat  A mengakui perbuatannya.  

Direktur Ditereskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sillagan membenarkan A sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Ya sudah tersangka," kata dia, Senin (6/12/2021).

Kejadian pelecehan turut dibenarkan  kuasa hukum tersangka, Aji Darmawan saat mendampingi A di ruang Ditereskrimum Polda Sumsel. "Memang diakui klien saya," kata Aji.

Berdasarkan press release yang diterima iNews Palembang, membeberkan kronologis perkara tindak pidana pencabulan ini. Laporan  polisi dilakukan tanggal 29 November 2021 atas nama DR, dalam motif kejadian terungkap pelaku merupakan dosen pembimbing korban,  dan berbuat cabul saat melakukan bimbingan dan meminta tanda tangan di laboratorium kampus Unsri yang sedang kosong.

Pasal yang ditetapkan dan ancaman pidana, yakni pasal 289 KUHPIDANA dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Lalu pasal 294 ayat 2 point 1 dan 2 KUHPIDANA,  dengan pidana penjara tujuh tahun.

TKP penangkapan diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Sumsel, senin tanggal 6 Desember 2021 pukul 18.00. Terhadap korban,   pihak Polda bekerjasama pemda akan melakukan pendampingan korban, yakni UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan) Provinsi Sumsel dan Dinas Sosial Provinsi Sumsel.

Kemudian, rencana tindak lanjut ke korban, yakni melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal pemulihan psikologi korban, dan koordinasi dengan JPU. 
 

Editor : Agustian Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut