get app
inews
Aa Read Next : Polda Sumsel Lagi-lagi Temukan Gudang Penimbun BBM Ilegal di Ogan Ilir

Dicecar 30 Pertanyaan, Oknum Dosen Unsri Akui Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswinya

Senin, 06 Desember 2021 | 18:25 WIB
header img
Kuasa Hukum Dosen A, Darmawan. IST

PALEMBANG, iNews.id – Oknum dosen Universitas Sriwijaya berinisial A mengakui telah melakukan pelecehan seksual pada Mahasiswi DR, setelah dicecar 30 pertanyaan oleh Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (6/12/2021) pukul 12.15 WIB.

Didampingi ketiga kuasa hukumnya, dosen A tidak membantah telah melakukan pelecehan pada mahasiswinya tersebut. Ia pun mengakui jika hal itu salah dan itu terjadi karena khilaf.

“Jadi, klien kami mengakui memang peristiwa dan kejadian itu ada, tapi tidak sesuai dengan yang di gambarkan media, tidak ada sampai segitu jauh seperti oral atau pemaksaan,” kata Darmawan, kuasa hukum A usai penyidikan kepada awak media.

Hal itu telah disampaikan kepada penyidik. Dosen A juga telah menyampaikan kronologis dari kejadian itu kepada penyidik.  

Dalam hal ini, kuasa hukumnya menyampaikan jika pertemuan antara dosen A dan pelapor terjadi begitu saja. Saat itu tidak ada janjian antara A dan pelapor sama sekali.

“Klien kami ditemui pelapor di kampus FKIP Unsri Indralaya. Saat itu pelapor tidak bikin janji, tetapi tahu dari temannya yang mengatakan klien kami masih ada pekerjaan di kantornya,” katanya.

Darmawan juga mengungkapkan, jika kliennya yang berinisial A sebelumnya sempat-sempat disebut sebagai Ketua Jurusan. Hal itu tidak benar, karena A di FKIP adalah Kepala Laboratorium Pendidikan Sejarah.

Atas peristiwa ini pun, diakui Darmawan, kliennyo sudah dikenakan sanksi dari Rektoran Unsri, seperti empat tahun penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional, penundaan pengajuan sertifikasi dosen, penundaan gaji secara berkala dan diberhentikan dari jabatan saat ini.

“Jadi klien kami bukan Ketua Prodi seperti yang diberitakan. Klien kami sebagai Kepala Laboratorium Pendidikan Sejarah dan sudah mendapatkan sanksi,” katanya.

Dalam kasus yang berbeda, Mahasiswi berinisial F, salah satu pelapor dugaan pelecehan oleh oknum dosen R, yang sempat dicoret dari yudisium Fakultas Ekonomi Unsri ternyata sempat disekap di toilet sebelum kericuhan terjadi.

Penyekapan yang dilakukan sejumlah orang itu terungkap saat korban F diperiksa atas laporan kasus dugaan pelecehan seksual di Mapolda Sumsel, Sabtu (4/12/2021) lalu.

 “Kita mendapatkan informasi penyekapan korban F di toilet saat menjalani pemeriksaan tambahan,” kata Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni SIK, saat ditemui di Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).

Pihaknya, akan segera menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyekapan tersebut. Termasuk menunggu laporan resmi dari korban.

“Iya, laporkan saja! (soal penyekapan), dan segera kita tindaklanjuti jika korban melaporkannya terkait masalah ini,” katanya.

Menurutnya beberapa orang yang diduga melakukan penyekapan terhadap F bisa saja terjerat pidana tapi harus dibuktikan berdasarkan hasil penyelidikan seperti apa nantinya.

Editor : M. Rizal Effendi

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut