PALEMBANG, iNewspalembang.id - Sepakterjang M Safriadi (20) dan Roy (21) di dunia hitam berakhir sudah.
Butiran timah panas bersarang dengan manis di kaki keduanya setelah terbukti melakukan aksi pembegalan sepeda motor milik RDA (14) seorang pelajar.
Keduanya terpaksa ditembak lantaran berupaya melarikan diri dari kejaran Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (2/11/2022) sekira pukul 14.50 WIB.
Peristiwa ini bermula saat korban, mengendarai sepeda motor, lalu disetop oleh tersangka Safriadi, dengan modus minta antar ke kawasan Jalan 8 Ulu. Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), korban langsung disuruh turun dari atas motornya dan diancam dengan senjata tajam (sajam) oleh tersangka di Jalan Musyawarah, Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.
Di bawah ancaman tersebut, korban terpaksa melepaskan sepeda motor Honda Beat kesayangannya kepada para pelaku. Usai melapor ke SPK Polresta Palembang, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk Safriadi yang kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap tersangka Roy.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah membenarkan penangkapan tersebut. Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan jaket yang digunakan saat beraksi.
"Kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota kita karena melawan dan hendak kabur saat dilakukan penangkapan. Keduanya dijerat pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," pungkasnya.
Editor : Sidratul Muntaha