PALEMBANG, iNews.id – Reza Saputra (21), pelaku pencurian AC di kantor UPTD Laboratorium Konstruksi di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang–alang Lebar Palembang, digelandang Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Reza tak bisa mengelak lagi, setelah aksinya saat libur lebaran tadi terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV itu, pelaku Reza mencuri outdoor AC dengan dengan menaiki meja, yang kemudian menjangkau AC yang terpasang di dinding kantor.
“Tersangka memanfaatkan situasi kantor sepi yang tengah libur lebaran. Tapi, aksi tersangka terekam CCTV sehingga mudah dikenali,” kata Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika Agus, Selasa (17/5/2022).
Pelaku melepas AC itu dengan menggunakan peralatan kunci pas. Setelah berhasil mencuri outdoor AC, tersangka kemudian menjualnya seharga Rp300.000.
“AC hasil curian aku jual kepada Adi Rp300.000,” ucapnya.
Polisi pun kemudian mengamankan Adi Andiran (25) penadah AC curian. Adi dijerat dengan pasal 480 KUHP, sementara Reza dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Editor : M. Rizal Effendi
Artikel Terkait