PALEMBANG, iNews. id – Gubernur Herman Deru melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) di atas air tahun 2022.
Gubernur Deru mengatakan, inisiasi pemutihan pajak dan penghapusan BBNKB di atas air ini, dilakukan sebagai upaya menyegerakan pemulihan ekonomi masyarakat yang selama dua tahun belakangan sempat terkontraksi akibat pandemi covid 19.
“Program ini tentu sangat ditunggu masyarakat khususnya para pemilik kendaraan di atas air. Inisiasi ini kita lakukan melihat kondisi di masyarakat,” kata Herman Deru saat melaunching pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor di atas air tahun 2022 di Dermaga 16 Ilir Palembang, Kamis (31/3).
Menurut Deru, langkah ini juga bukti pemerintah selalu siap hadir di berbagai kondisi yang dirasakan masyarakat.
“Ketika program ini dilaunching, kita ingin dirasakan langsung masyarakat. Bukan hanya pemilik kendaraan di atas air tersebut, tapi juga para penumpangnya,” ucap Deru.
Gubernur menghimbau, agar pemilik kendaraan berupaya mengalihkan biaya pajak yang dilakukan pemutihan tersebut, digunakan untuk peningkatan pelayanan dan pemeliharaan kendaraannya agar para penumpang kendaraan diatas air semakin nyaman.
Tak hanya itu, terpeliharanya kendaraan angkutan penumpang tentu akan semakin meminimalisir terjadinya kecelakaan.
“Pemutihan pajak ini bonus bagi para pemilik angkutan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik,” kata Gubernur Deru.
Terkait masih banyaknya kecelakaan melibatkan kendaraan di atas air, Deru menginstruksikan semua pihak lebih mempererat sinergitas.
“Bicara soal keselamatan, ini merupakan tanggung jawab bersama, termasuk juga tanggung jawab para penumpang angkutan. Kita harus terus berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan angkutan,” Gubernur berpesan.
Termasuk peran pihak asuransi Jasa Raharja sangat dibutuhkan dalam pencegahan kecelakaan tersebut. Sebagai perusahaan asuransi milik negara, Jasa Raharja juga dituntut meliterasi masyarakat terkait keselamatan dalam berlalu lintas.
“Rata-rata lakalantas di atas air terjadi pada malam hari dan saat berkabut. Sebab itu, penerangan, rambu, hingga informasi draft air harus ditambah. Karena tidak semua masyarakat tahu soal kondisi air ini,” tutur Gubernur.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaiba dalam laporannya mengatakan, pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor di atas air tersebut dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.
“Kita patut berterima kasih atas inisiasi pak Gubernur atas pemutihan pajak selama satu tahun ini,” katanya.
Menurutnya, pemutihan pajak tersebut hanya untuk kendaraan air yang memiliki ukuran 50-100 GT. “Jadi tunggakan pajak kita hapuskan. Ini langkah untuk membantu ekonomi masyarakat. Kita juga melibatkan elemen terkait dalam melakukan upaya ini,” ia memungkasi.
Untuk diketahui, selain melaunching kegiatan pemutihan pajak, Gubernur juga melakukan pemasangan stiker pajak, memberikan bantuan paket sembako kepada masyarakat dan meninjau posko vaksinasi yang ada di lokasi dermaga.
Digulirkannya kebijakan pemutihan pajak dan BBN-KB alat transfortasi air di Sumsel ini membawa angin surga bagi kalangan pemilik kapal pasalnya hal tersebut dinilai sangat berpihak pada pengelola dan pengguna jasa angkutan air.
“Jelas kita sangat senang dengan adanya kebijakan pak Gubernur, selama dua tahun ini kita sangat susah karena pandemi. Sudah seharusnya pemerintah memudahkan dalam membayar pajak angkutan kita,” kata salah satu pemilik angkutan air yang bersandar di bawah jembatan Ampera Palembang.
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait