MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, KPU RI: Bisa Kurangi Beban Kerja

Achmad Al Fiqri
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (iNewspalembang.id/Foto: MNC)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah, mendapat respons positif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyatakan, sangat mengapresiasi dan berharap putusan itu bisa mengurangi beban kerja penyelenggaraan akibat pemilu digelar serentak.

"Kalau jarak jedanya lebih lama, nah yang kemudian di sini itu sekitar 2,5 tahun, mungkin itu lebih ideal," ujar dia pada diskusi daring, Sabtu (28/6/2025).

Afifuddin mengungkapkan, bahwa beban berat yang dihadapi penyelenggara pemilu sudah terjadi sejak Pemilu 2019 lalu. Karena, saat itu banyak petugas KPPS yang gugur akibat kelelahan. 

Selanjutnya, sambung dia, fenomena serupa juga terjadi pada Pemilu 2024, terjadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sangat padat. Bahkan, KPU sudah harus mempersiapkan anggaran pilkada menjelang pelaksanaan pilpres.

"Saya kira sebagian yang menjadi putusan MK ini sisi-sisi yang menjawab refleksi dari proses-proses evaluasi yang sudah kita laksanakan terhadap pemilu,” ungkap dia.

Afifuddin menjelaskan, bahwa pada sisi lain, KPU juga harus mempersiapkan proses seleksi komisioner KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjelang pemilu. Terlebih, ada 15 tahapan seleksi para komisioner KPU di tingkat daerah.

“Jumlah total penyelenggara ini untuk komisioner yang sekarang yang permanen semua itu 2.785. Tujuh (komisioner) di tingkat pusat, kemudian 208-nya untuk KPU provinsi dan 2.570-nya untuk kabupaten kota,” jelas dia.

“Ini (tahapan) luar biasa, menyita perhatian di saat tahapan padat, kita semua harus mengganti atau seleksi di KPU yang itu butuh waktu," imbuh dia.

Putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal ini, dinilai Afifuddin, bisa membuat ideal dan mengoptimalkan beban kerja penyelenggara. Pihaknya berharap, dengan pengaturan ini, maka beban penyelenggaraan juga tidak terlalu berimpit atau bertumpu di satu waktu.

“Kami betul-betul mengapresiasi putusan MK, tinggal kita kawal bagaimana ini bisa kita implementasikan dengan lebih baik, semuanya pasti untuk kebaikan pemilu kita,” tandas dia.

MK sendiri sebelumnya telah memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan presiden-wakil presiden digelar secara berbarengan.

Sementara pemilihan daerah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pilpres.

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network