Presiden Prabowo Sebut Hasil Ekspor Indonesia Bisa Capai 100 M Dolar Lewat PP Nomor 8 Tahun 2025

Sidra
Presiden Prabowo Subianto, didampingi sejumlah menteri dan pejabat saat mengumumkan kebijakan pemerintah memperkuat ketahanan ekonomi nasional pada konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/02/2025). (iNEWSpalembang.id/Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Pemerintah resmi membuat kebijakan memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 itu, disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

“Untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo, kepada awak media.

Presiden Prabowo mengungkapkan, lewat PP Nomor 8 Tahun 2025 ini, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan, dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkap dia.

Eksportir, jelas Prabowo, tetap diberi fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Diantaranya untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

Kemudian, sambung dia, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.

“Berikutnya, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” jelas dia.

Nah bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, tegas Presiden, maka pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network