Ini Alasan Kejagung Tunda Proses Pemeriksaan Peserta Pilkada Serentak 2024

Erfan Ma'ruf
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Proses pemeriksaan bagi peserta Pilkada Serentak 2024 yang diduga terlibat tindak pidana akan ditunda Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga tahapan pilkada tersebut selelai.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, sambil menegaskan, bahwa proses pemeriksaan masih berlaku sampai proses Pilkada selesai.

“Sama halnya seperti proses pemilu kemarin,” ujar dia saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).

Penekanan aturan ini, kata Harli, jangan juga diartikan secara keliru. Misal, kejaksaan melindungi peserta yang diduga terlibat tindak pidana. Karena, aturan itu berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan untuk menjatuhkan peserta pemilu atau black campaign di Pilkada Serentak 2024.

“Esensinya bukan hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan tidak dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang lain," kata dia.

Harli mencontohkan, salah satu calon kepala daerah yang bisa terdampak aturan ini yaitu Khairunas. Dia telah mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Solok Selatan. 

Sebelumnya, sambung dia, Khairunas sempat diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara seluas 650 hektare tanpa izin atau tanpa Hak Guna Usaha (HGU). 

Atas dasar itu, Khairunas sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network