JAKARTA, iNewspalembang.id – Sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang tidak melaporkan dana kampanye Pilkada Serentak 2024, bakal dihapus Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bukan tanpa sebab, karena dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak diatur tentang sanksi diskualifikasi tersebut.
Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan, pihaknya akan berdiskusi dengan Komisi II DPR untuk membahas rancangan Peraturan KPU (KPU). Terlebih, bila bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.
“Ya apabila tidak menyampaikan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) yang diatur dalam Pasal 54 PKPU 5 Tahun 2017 itu perlu dihapus,” ujar dia, Jumat (2/8/2024).
Idham Holik mengungkapkan, draf rancangan PKPU pasal 65 tentang dana kampanye tersebut, yakni: apabila terdapat pasangan calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang waktu yang ditentukan.
“Apabila setelah disampaikan peringatan, namun pasangan calon bersangkutan tetap tidak menyampaikan LADK, maka Paslon tersebut diberikan sanksi yaitu tidak dapat mengikuti kampanye,” kata dia.
Kemudian, ungkap dia, pasangan calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan atau LPPDK akan diumumkan kepada publik.
“Apabila pasangan calon tidak menyampaikan LPPDK, tidak ditetapkan sebagai calon terpilih sampai dengan calon bersangkutan menyampaikan LPPDK,” ungkap dia.
Idham Holik menjelaskan, selain itu, bagi relawan pendukung pasangan calon kepala daerah untuk mendaftarkan diri ke KPU RI. Relawan wajib melaporkan besaran dana yang sudah diberikan kepada pasangan calon.
“Mengenai batasan dana kampanye itu diatur dalam undang-undang pilkada dan kami akan mengatur relawan yang akan memenangkan pasangan calon dalam pilkada wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait