JAKARTA, iNewspalembang.id – Debat kampanye pada Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada November nanti sudah direncanakan maksimal dilaksanakan maksimal tiga kali.
Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, saat ini pihaknya lagi merancang aturan tentang kampanye Pilkada Serentak 2024 tersebut.
"Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," ujar dia, pada uji publik rancangan PKPU tentang kampanye Pilkada 2024 dan dana kampanye di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
August Mellaz mengatakan, bahwa dalam uji publik bersama perwakilan partai politik (parpol) dan lembaga pemerintah itu, KPU menyarankan debat digelar di daerah masing-masing pasangan calon (paslon) berkontestasi.
Meski demikian, sambung August Mellaz, pihaknya tetap mempersilakan debat diselenggarakan di luar daerah para pasangan calon (paslon) yang bertarung.
“Namun, ketentuan itu harus dikomunikasikan dengan KPU setempat. Kondisi tersebut, jika memang ada problem-problem, misalnya infrastruktur ataupun kebutuhan-kebutuhan lain yang relatif tidak seragam, ada kendala-kendala yang muncul di daerah,” kata dia.
“Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan,” imbuh dia.
Pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024, jelas August Mellaz, akan berlangsung mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Kemudian masa tenang akan berlangsung dari 24-26 November 2024.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait