PALEMBANG, iNewspalembang.id – Eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum terdakwa Eddy Ganefo pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan, ditolak Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddy Pahlawi Saputra SH MH.
Penolakan Majelis Hakim terhadap eksepsi terdakwa Eddy Ganefo yang tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Partai Hanura dari dapil Lampung itu, terjadi pada sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus, Selasa (28/11/2023).
"Mengadili, satu, menolak eksepsi keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Eddy Pahlawi Saputra saat membacakan putusan sela.
Hakim juga, tegas Eddy Pahlawi, memutuskan agar sidang tersebut tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
Kemudian, Majelis Hakim meminta jaksa agar menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus itu.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi - saksi dalam persidangan nanti," tegas dia.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, bahwa sekitar pada tahun 2014 terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg). Lalu, terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai caleg sebesar Rp1,2 miliar.
Kemudian terdakwa kembali meminjamkan dengan korban sebesar Rp500 juta, dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu minggu kepada korban.
Karena korban merasa percaya, akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Namun, setelah ditunggu selama satu minggu, terdakwa pun tidak ada respon sama sekali, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke polda Sumsel. Atas perbuatannya terdakwa Eddy Ganefo dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait