Penyidik Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Sidra
Dua tersangka kasus korupsi KONI Sumsel, SR dan AT saat dilaksanakan tahap II oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel, Rabu (15/11/2023). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembamg.id - Dua tersangka kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada KONI Sumsel, Suparman Roman (SR) dan Ahmad Thahir (AT) masuk tahap ll (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Pelaksanaan tahap II tersangka terkait perkara pencairan deposito dan uang Hibah Pemprov Sumsel dan pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021 itu, dilaksanakan Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (15/11/2023).

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, tahap II terhadap dua tersangka atas nama SR dan AT benar dilaksanakan hari ini.

"Tim penyidik sudah melaksanakan 
penyerahan tahap ll untuk dua tersangka kasus dugaan KKN di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang Hibah Pemda Provinsi Sumsel, serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021," ujar dia, Rabu (15/11/2023).

Vanny mengungkapkan, kepada kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 15 November 2023, hingga dengan tanggal 4 Desember 2023.

"Tersangka SR dan AT ditahan di rumah tahanan Pakjo Klas I Palembang," ungkap dia, seraya menambahkan, setelah pelaksanaan tahap II ini, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network