JAKARTA, iNewspalembang.id – Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang akhirnya terjawab sudah. Karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka.
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Keputusan sistem pemilu tetap pada proporsional terbuka itu diputuskan MK atas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Gugatan uji materi ini diajukan pada 14 November 2022 lalu.
Pihak-pihak yang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka adalah, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo) Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, warga Jagakarsa Ibnu Rachman Jaya, warga Pekalongan Riyanto dan warga Depok Nono Marijono.
Uji materi dilakukan terhadap Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 2, Pasal 386 ayat 2, Pasal 420 huruf c dan huruf d terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu.
Sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang menampilkan nama dan nomor urut calon legislatif di kertas suara. Sementara sistem proporsional tertutup adalah para pemilih hanya mencoblos gambar partai.
Hakim MK mengungkapkan, sistem pemilu apapun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang. Misal, proporsional tertutup politik uang sangat mungkin terjadi di antara elite parpol dengan para caleg yang berupaya dengan segala cara untuk berebut nomer urut jadi.
Sementara proporsional terbuka, juga berpeluang politik uang bacaleg yang memiliki sumber finansial besar dapat mempengaruhi pemilih.
"Praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," tandas hakim.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul ">MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-mk-putuskan-sistem-pemilu-tetap-proporsional-terbuka/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait