JAKARTA, iNewspalembang.id - Mantan terpidana boleh maju sebagai calon anggota legislatif ditingkat mana pun pada Pemilu 2024 nanti. Syaratnya, pendaftaran sebagai caleg dilakukan 5 tahun setelah yang bersangkutan bebas.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, aturan itu berdasarkan Judicial Review (JR) putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan hal itu juga diadopsi saat Pilkada 2020 silam.
"Bila caleg pernah jadi terpidana dan sudah selesai menjalankan pidananya, dia bisa mendaftar dengan syarat 5 tahun setelah selesai menjalani pidananya," ujar dia, pada MNC Forum LXIX (69th), Kamis (13/4/2023).
Hasyim mengungkapkan, masa pendaftaran caleg pada Pilkada serentak tahun depan diselenggarakan mulai 1-14 Mei 2023. Jadi, mantan terpidana yang kali ini boleh maju ialah mereka yang telah menyelesaikan pidananya minimal 14 Mei 2018.
"Jadi maksimal orang ini harus sudah (selesai) menjalani pidananya adalah 14 Mei 2018, kalau ada orang baru selesai menjalani pidana 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023, mohon maaf belum bisa mencalonkan," ungkap dia.
Bagi terpidana yang sudah mendapatkan bebas bersyarat, tegas Hasyim, tidak boleh mencalonkan pada Pilkada tahun depan.
"Kalau bebas bersyarat itu keluar dari tembok penjara, tetapi statusnya masih terpidana, hanya saja dilakukan pidananya di luar tembok penjara," tegas dia.
Hasyim menambahkan, bagi mantan terpidana yang ingin maju nyaleg juga diwajibkan mengumumkan dirinya pernah dipidana. Kemudian, agar partai politik (parpol) cermat dalam memilih sosok yang akan diajukan ke KPU.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPU Jelaskan Mantan Terpidana Boleh Nyaleg 5 Tahun setelah Bebas ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpu-jelaskan-mantan-terpidana-boleh-nyaleg-5-tahun-setelah-bebas/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait