Polisi Keluarkan Larangan Perayaan Tahun Baru  

Puteranegara Batubara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) saat menyampaikan larangan perayaan tahun baru 2022 (foto : divisi humas polri)


JAKARTA, iNews.id - Sama seperti tahun lalu, pergantian tahun 2020 ke 2021 yang lalu, pada pergantian tahun 2021 ke 2022 mendatang.  Polisi melarang perayaan tahun baru dalam bentuk apapun. 

 

 Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, larangan ini dikeluarkan untuk mencegah terjadinya lonjakan pertumbuhan virus Corona atau Covid-19. "Ada larangan untuk pesta perayaan ya," kata Dedi Sabtu (27/11/2021). 

 

Masyarakat diminta mematuhi larangan ini, pihaknya juga akan memastikannya dengan menggelar Operasi Lilin untuk pengamanan serta pencegahan laju pertumbuhan Covid-19 di musim liburan Natal dan Tahun Baru (nataru).   

 

Pelaksanaan operasi  lilin akan digelar sebelum penerapan PPKM Level 3 yang diterapkan Pemerintah saat libur Nataru, tepatnya pada  20 Desember hingga 2 Januari 2022. Operasi akan melibatkan ratusan ribu personel gabungan baik TNI maupun Polri, satpol PP,  jajaran kesehatan dan stakeholder terkait lainnya. Demi  mengamankan  serta memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) saat  periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.


"Sekitar 217 ribu personel seluruh Indonesia," ujar  Dedi.

Bagi warga yang harus melaksanakan mudik, ada persyaratan yang harus disiapkan  untuk dilaporkan ke posko PPKM Mikro, yakni  surat keterangan identitas, sertifikat vaksin dosis II dan hasil Swab Antigen ataupun PCR. 

 

"Masyarakat yang akan bepergian  harus melalui posko PPKM skala mikro. Ketua RT akan mengeluarkan  surat keterangan bepergian," Dedi menjelaskan. 

Editor : Agustian Pratama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network