Pengusaha Asli Sumsel Mularis Djahri Ditahan Polda Sumsel, Ini Sejumlah Kasus yang Menjeratnya

Mamad
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah, Kepala Kanwil BPN, Kalvyn Andar Sembiring dan Kepala Dinas Perkebunan Sumsel dan Kepala Perkembunan Sumsel, Ir Agus Darwa, saat menggelar jumpa pers di Mapolda

PALEMBANG, iNews.id - Pengusaha asli Sumsel, Mularis Djahri (MD), ditangkap Anggota Subdit IV dan Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Senin (20/6/2022).

Penangkapan Mularis Djahri tersebut, terkait tindak pidana perkebunan dan pencucian uang, ketika pelaku menjabat sebagai Direktur PT  Campang Tiga (CT).

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH menyampaikan, terungkapnya kasus ini berkat kolaborasi anggota Ditreskrimsus dengan DJP Sumsel Babel, BPN Sumsel dan Dinas Perkebunan Sumsel.

"Pelaku melalukan aksinya dengan mengganti akte kepengurusan, jadi pelaku ini melakukan perambahan kebun dengan fakta 4,300 Hektare mereka kuasai lahan perkebunan milik PT LPI secara paksa," ujar dia, saat menggelar ungkap kasus tindak pidana perkebunan dan pencucian uang, Selasa (21/6/2022).

Toni mengungkapkan, cara yang dilakukan pelaku MD dengan cara melakukan pengelolahan lahan, penanaman dan panen Tandan Buah Segar (TBS), dan menjual hasil pengelolaan TBS menjadi CPO, serta melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana hasil TPA pada penyedia jasa keuangan, membayar pembelian barang, melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.

"Pelaku telah melakukan aksi ini belasan tahun, hingga anggota kita berhasil mengungkap kasus ini dengan bantuan DJP Sumsel Babel bersama BPN dan Dinas Perkembunan Sumsel," ungkap dia.

Sementara, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani menegaskan, pelaku sudah ditetapkan tersangka setelah menangkap dan dilakukan pemeriksaan.

"Sudah menetapkan MD sebagai tersangka dan penahanan tadi (Senin) malam. Terungkapnya kasus ini karena adanya laporan masyarakat hingga PT LPI. Sehingga dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi berada di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur," tegas dia.

Barly melanjutkan, pihaknya mendapat hasil bahwa PT CT melakukan usaha perkebunan tanpa ada izin. Apalagi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 33 saksi dan menetapkan tersangka, serta langsung dilakukan penahanan semalam Senin malam.

Editor : M. Rizal Effendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network