Polda Sumsel Tetapkan Datuk Si Pemukul Koas Jadi Tersangka, Terancam Pidana Penjara 5 Tahun
Tak butuh waktu lama, Penyidik Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Fadilla alias Datuk bin Chairuddin Adil (36), menjadi tersangka.