Usai Lantik Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Langsung Undangkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024
Perpres No 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, telah diterbitkan Presiden Prabowo.