get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Ungkap 36 Kasus Narkoba, 44 Tersangka Diringkus

Amir Tertangkap Tangan Miliki Delapan Paket Sabu Siap Edar

Minggu, 05 Juni 2022 | 15:25 WIB
header img
Amir (33), warga Lorong Kecana 3 Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, diamankan polisi, Sabtu (4/6/2022).

PALEMBANG, iNews.id – Amir (33), warga Lorong Kecana 3 Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, tak bisa mengelak saat Tim Buser Polsek Seberang Ulu 1 Palembang, berhasil menangkapnya dan mengamankan delapan paket sabu dari kantongnya.

Amir yang merupakan pengedar Narkoba, diamankan di Jalan SH Wardoyo Lorong Kencana Kelurahan 7 Ulu Seberang Ulu 1 Palembang, Sabtu (4/6/2022).

Warga Lorong Kecana 3 Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang itu, ditangkap saat hendak edarkan sabu yang ia miliki di wilayah 7 Ulu Palembang.

"Kembali Polsek Seberang Ulu 1 Palembang mencidur pengedar di seputaran 7 ulu, yang mana anggota kita mendapatkan laporan dari masyarakat akan ada transaksi sabu, yang dijual pelaku," ujar Kapolsek Seberang Ulu 1 Palembang Kompol Firdaus, Sabtu (4/6/2022).

Lebih jauh dijelaskannya, barang haram tersebut ditemukan di kantong sebelah kiri korban, yang dibalut plastik bening berisikan delapan paket kecil dengan harga jual Rp50.000 per paketnya.

Dari keterangan pelaku, dirinya sudah menjadi pengedar selama satu bulan terakhir akibat dengan mendapat keuntungan sekali jual yakni Rp200.000.

"Sistemnya pelaku mengambil dulu barangnya lalu ketika semuanya terjual barulah pelaku menyetor ke bandar dan ia mendapatkan keuntungan Rp200.000. Itu saja pas kita amankan pelaku sudah menjual delapan paket dari 16 paket yang dipunyanya," jelasnya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku Amir mengatakan, terpaksa menjual sabu lantaran kedua orang tuanya telah tiada dan ia harus jadi tulang punggung keluarga.

"Orangtua sudah meninggal jadi terpaksa jual ini untuk makan sehari-hari dan menghidupi keluarganya," singkatnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku terjerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 2 tahun penjara.

Editor : M. Rizal Effendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut