get app
inews
Aa Read Next : Potret Pemudik Foto di Jembatan Ampera

Dor!, Penodong Penumpang Speedboat di Bawah Ampera Ditembak 

Selasa, 12 April 2022 | 21:18 WIB
header img
Rian alias Ian (30), penodong yang kerap beraksi di bawah Jembatan Ampera diberikan tindakan tegas dan terukur.

PALEMBANG, iNews.id – Rian alias Ian (30), penodong yang kerap beraksi di bawah Jembatan Ampera diberikan tindakan tegas dan terukur, karena melawan dan mencoba kabur saat ditangkap Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (11/4/2022) siang.

Penangkapan Rian, yang merupakan warga Jalan KH Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat pelaku merampas barang-barang milik korban Heri Purnama (22).

Saat kejadian, korban yang baru turun dari Speedboat, dihampiri pelaku menawarkan jasa ojek, Senin (11/04/2022). Tapi, tiba-tiba saja pelaku melepaskan pukulan dan mengeluarkan sebilah pisau disertai ancaman meminta menyerahkan barang berharga korban. Berawal dalam tekanan, korban pun memenuhi permintaan pelaku.

Pelaku kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada SPKT Polrestabes Palembang, langsung ditindaklanjuti Anggota.

"Saat mendatangi lokasi kejadian, kita menemukan pelaku yang berada tidak jauh dari TKP. Saat itu juga kami berusaha menangkapnya. Namun saat itu, diduga melihat kedatangan kami ke lokasi, pelaku berusaha kabur dan melawan. Sehingga dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya tersebut," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, Selasa (12/04/2022).

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan pisau yang digunakan mengancam korban. Serta uang serta hasil kejahatan pelaku tadi sebagai barang bukti (BB). Tersangka Rian alias Ian pun, telah mengakui perbuatannya.

"Awalnya nawarin ojek dan mengantarkan ke rumah korban atau keluarganya di Palembang. Namun sudah mendekat itu langsung saya pukul. Setelah itulah saya langsung minta uang dan barang berharga milik korban. Bagi mereka  yang melawan bacok dengan sajam," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang curas yang sangsi hukuman di atas lima tahun.

 

Editor : M. Rizal Effendi

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut