Gegera Titip Pajero, Oknum Anggota Polsek IT I Palembang Dilaporkan Warga ke Propam Polda Sumsel
PALEMBANG, iNewspalembang.id – Berawal dari warga Sukomoro, Kabupaten Banyuasin, inisial AP, menitipkan mobil di kantor Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, berujung dilaporkannya anggota polsek tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel.
Menurut AP, laporan yang dilayangkannya ke Propam Polda Sumsel terhadap oknum anggota Polsek IT I Palembang, inisial AY, lantaran diduga ada keberpihakan dan upaya mempersulit pengambilan satu unit mobil titipan milik AP yang diduga melibatkan pihak leasing Adira Finance.
Kejadian itu, bermula saat AP mendatangi Polsek IT I pada Senin (23/12/2025) kemarin, untuk mengambil satu unit mobil Pajero Sport berwarna merah marun dengan nomor polisi BG 1565 ME yang sebelumnya dititipkannya di Polsek IT I.
Mobil itu dititipkan di Polsek Ilir Timur I setelah AP didatangi tim eksternal dari leasing Adira Finance yang berjumlah sekitar 20 orang, ketika dia sedang mengendarai mobil tersebut.
“Awalnya saya sedang mengendarai mobil, tiba-tiba didatangi tim eksternal dari leasing Adira. Setelah saya tanya, debitur atas nama kendaraan itu berinisial FH, yang merupakan ayah dari anak-anak saya. Karena saya takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya saya menyerahkan mobil tersebut ke Polsek Ilir Timur I di kawasan Kamboja,” ujar dia, Sabtu (27/12/2025).
Ketika kembali ke Polsek IT I untuk mengambil mobil itu, kata AP, justru mengalami kesulitan. Bahkan, upaya pengambilan mobil dengan melibatkan tim eksternal leasing, serta perwakilan dari Adira Finance tetap tidak membuahkan hasil.
Alasan pihak kepolisian, sambung dia, bahwa telah ada Laporan Polisi (LP) dari pihak leasing Adira Finance atas kendaraan itu, yang dibuat pada 8 Desember 2025.
“Padahal mobil ini saya titipkan sejak 6 November 2025. Saya mempertanyakan dasar pembuatan LP pada tanggal 8 Desember yang dibuat di Polsek Ilir Timur 1, dengan pasal penggelapan, padahal saya membawa mobil milik saya sendiri, dan pembuatan LP tersebut posisi mobil ada di polsek,” kata dia.
“Jadi apa status kendaraan saya di Polsek dari tanggal 6 November 2025 sampai tanggal 8 Desember 2025, Kenapa LP bisa dibuat sedangkan kendaraan sudah dititipkan dan sudah ada jalan keluarnya, karena saya datang juga dengan team Adira,” imbuh dia.
AP mengungkapkan, siap untuk menghadirkan debitur berinisial FH, bila memang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, dari oknum polisi tersebut diduga ada indikasi kesengajaan untuk mempersulit pengambilan mobil titipan miliknya.
“Mobil saya sudah hampir dua bulan dititipkan di Polsek Ilir Timur I. Karena merasa dipersulit, saya melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Sumsel. Saya juga mempertimbangkan untuk melayangkan somasi kepada pihak leasing Adira Finance,” ungkap dia.
Mendapati perlakuan seperti itu, AP lantas mendatangi Mapolda Sumsel untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dengan membuat laporan pengaduan ke Propam secara online, pada Selasa (23/12/2025) malam.
Lalu, pada Rabu (24/12/2025), AP menerima pesan melalui WhatsApp (WA) yang menyebut laporannya telah diterima oleh Kadiv Propam Polri dan akan segera ditindaklanjuti oleh Propam Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan (SPSP) Propam dengan nomor: SPSP2/251223000069/XII/2025/BAGYANDUAN.
Pengaduan itu terkait keberatan terhadap oknum anggota Polsek Ilir Timur I Palembang, Iptu AY, yang diduga menghalangi dengan berbagai alasan terhadap pelapor (pendumas) yang hendak mengambil mobil milik AP yang dititipkan di Polsek Ilir Timur I, sehubungan dengan permasalahan bersama tim eksternal Adira Finance, walau sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan kendaraan tersebut kepada PT Adira Finance.
Editor : Sidratul Muntaha