get app
inews
Aa Text
Read Next : Muncul Kampanye Negatif Supriyanto di Medsos, Tim Advokasi MURI: Saya Perlu Ingatkan Hati-hati

Camat IB I Disebut Tak Menggubris Pemilihan Ketua RT yang Diduga Langgar Aturan Perwali Palembang

Rabu, 11 September 2024 | 09:45 WIB
header img
Calon Ketua RT 10 RW 05 Kelurahan Bukit baru, Juannita dan Kuasa Hukumnya, Mualimin Pardi Dahlan SH menunjukan Surat Permohonan perhitungan suara ulang pada pemilihan Ketua RT kepada Camat IB I, Rabu (10/9/2024). (iNewspalembang.id/Sidratul Muntaha)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Camat Ilir Barat (IB) I, Palembang, diminta untuk melakukan pemungutan suara ulang pada pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) 10 RW 05 Kelurahan Bukit Baru.

Permintaan tersebut diajukan salah satu calon Ketua RT atas nama Juannita, lantaran pemilihan yang bergulir sejak Mei 2024 lalu hingga kini masih belum memberikan kepastian.

Keberatan yang diajukan Juannita dan meminta dilakukan pemilihan ulang tersebut, karena ditemukan pemilih yang tidak sah, yakni bukan anggota RT setempat. Bahkan, permohonan permintaan tersebut diajukan melalui surat tertulis tanggal 23 Juli 2024 ditujukan kepada Camat Ilir Barat 1 melalui Lurah Bukit Baru.

Juannita melalui kuasa hukumnya, Mualimin Pardi Dahlan SH menyatakan, bahwa surat yang diajukan kliennya itu beralasan menurut hukum, dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor: 18 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan RT dan RW.

"Dari keterangan dan fakta-fakta yang ada terutama ada pemilih yang tidak terdaftar dalam KK (Kartu Keluarga) setempat, maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 Perwali 18 tahun 2022,” ujar dia, Rabu (11/9/2024).

Pria yang akrab disapa Apeng itu menjelaskan, pada Pasal 5 ayat 1 Perwali tersebut menyatakan bahwa pengurus RT dipilih dalam musyawarah warga masyarakat setempat secara demokratis yang diikuti oleh kepala keluarga atau anggota keluarga yang mewakili, dan ayat 2 berbunyi bahwa anggota keluarga yang mewakili itu adalah anggota keluarga yang identitasnya tercantum dalam kartu keluarga yang bersangkutan.

“Dengan mengacu pada ketentuan Perwali ini, maka permohonan yang diajukan klien kami jelas beralasan menurut hukum, bahkan keberatan tertulis beberapa warga juga diajukan, namun disayangkan Camat IB 1 belum menggubris. Peristiwa melanggar hukum demikian, jika dibiarkan maka itu berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum,” jelas dia.

“Sehingga kami meminta Camat IB 1 dapat segera mengambil tindakan agar memberikan kepastian hukum apalagi ini masa Pilkada, sehingga situasi perlu kondusif,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut