PALEMBANG, iNewspalembang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel secara resmi memberikan sertifikasi sebagai pemantau pemilu kepada Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (SURAK) Sumsel.
Ketua SURAK Sumsel, Syapran Suprano, SE menyatakan, sertifikasi sebagai pemantau pemilu dari KPU Sumsel ini meliputi Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Lubuk Linggau, Muratara, OKI Muara Enim.
“Sertifikasi ini menandai kesiapan SURAK untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada Serentak 2024 di wilayah Sumatera Selatan,” ujar dia, Selasa (27/8/2024).
Syapran mengatakan, sertifikasi ini juga memberi legitimasi bagi lembaganya untuk memastikan pemilu berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
“Kami berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan independen demi terciptanya pemilu yang bersih. Sertifikasi ini memperkuat posisi kami dalam menjalankan peran sebagai pengawas yang netral,” kata dia.
Syapran menegaskan, pihaknya akan mengawasi berbagai tahapan pemilu, termasuk kampanye, hari pemungutan suara, dan penghitungan suara. Kemudian, akan bekerja sama dengan Bawaslu dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan laporan dugaan pelanggaran pemilu diproses secara efektif.
“Kita juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran,” ungkap dia.
Keberadaan SURAK sebagai pemantau pemilu, jelas dia, telah mendapatkan dukungan luas dari masyarakat dan organisasi sipil di Sumsel. Sudah tentu, pihaknya berharap lembaga ini dapat membantu menciptakan pemilu yang lebih transparan dan bebas dari praktik kecurangan, seperti politik uang dan manipulasi suara.
“Dengan sertifikasi ini, SURAK Sumsel siap berperan dalam menjaga keadilan dan integritas Pemilu 2024. Masyarakat Sumsel kini dapat menaruh harapan pada pemilu yang lebih baik dan demokratis,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha