JAKARTA, iNewspalembang.id – Saran Ombudsman agar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hanya dibebankan kepada pekerja, mendapat penolakan dari Konfederasi KASBI bersama Aliansi Gerakan Buruh bersama Rakyat (GEBRAK).
Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno menilai, pendapat Ombudsman soal iuran Tapera yang semestinya ditanggung 3% oleh pekerja adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
“Kami anggap bahwa posisi Ombudsman hari ini adalah sebagai alat kekuasaan untuk memuluskan agenda-agenda neoliberalisme rezim Jokowi,” ujar dia, Selasa (11/6/2024).
Sebagai lembaga independent, kata Sunaryo, seharusnya Ombudsman mengontrol pemerintah dan penyelenggeraan pelayanan publik, bukan semata-mata mendukung program yang kini banyak ditolak rakyat. Terlebih, masih banyak kasus pengelolaan uang yang menjadi sorotan yang membuat program Tapera tegas ditolak.
Sunaryo mencontohkan, seperti kasus-kasus Taspen, Asabri, Jiwasraya dan BPJSTK seharusnya menjadi pengingat kepada Ombudsman bukan karena sekadar investasinya.
“Namun pengelolaan iuran (uang) dalam badan-badan penyelenggara seperti di atas hanya sebagai tempat penitipan uang yang akan dinikmati oleh oligarki dan rezim,” kata dia.
Sunarno mengungkapkan, buruh bukan menolak potongan gaji Tapera atas kekhawatiran soal keamanan data untuk investasi. Penolakan karena proses pengambilan keputusan yang tidak melalui musyawarah antarpihak. Bahkan tidak transparan, artinya kebijakan ini dibuat tidak demokratis.
Atas dasar itu, sambung dia, maka Konfederasi KASBI bersama aliansi GEBRAK akan melakukan aksi nasional untuk menolak dibatalkannya program Tapera. Aksi bakal dilakukan pada 27 Juni 2024 mendatang.
“Konfederasi KASBI bersama aliansi GEBRAK menyatakan menolak keras TAPERA, kedepan akan melakukan aksi serentak secara nasional pada tanggal 27 Juni 2024. Pemotongan gaji program Tapera harus dibatalkan,” ungkap dia.
Sementara sebelumnya, Ombudsman RI menyarankan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% sepenuhnya dibebankan kepada pekerja.
"Seyogianya, iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha, jadi melibatkan kesadaran pekerja untuk masuk sebagai kepersetaan Tapera,” jelas Yeka ketika ditemui di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Yeka melanjutkan, kondisi itu karena saat ini pemerintah masih mengkaji dan mensimulasikan iuran Tapera dengan melibatkan pengusaha. Padahal, kewajiban iuran Tapera yang dibebankan ke pengusaha akan berpotensi mengganggu pemasukan perusahaan (cash flow).
"Begini masalahnya, 3 persen itu nanti seperti apa, ini sedang disimulasikan, apakah ini nanti melibatkan pengusaha, nanti pengusahannya akan dicek dulu kalau pengusaha bermasalah apalagi mengganggu cashflow-nya perusahaan saya yakin Tapera tidak berani memaksakan seperti ini,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha