JAKARTA, iNewspalembang.id - Cerita kasus penguntitan oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, berakhir.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut, bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga sudah bertemu dan mengungkap tidak ada masalah antara lembaga kejaksaan dengan kepolisian.
"Hari Seninnya ketemu para pimpinan, ketemu bersama, beliau-beliau sudah menyampaikan sudah tidak ada masalah. Berarti diksi yang berkembang di media sosial itu kita sampaikan lagi ke pimpinan, antara polisi dan jaksa baik-baik saja," ujar dia, pada jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
Bila isu penguntitan itu masih diperpanjang, kata Sandi, maka akan ada beberapa pihak yang diuntungkan. Terutama, yang ingin mengadu domba antara kejaksaan dan kepolisian.
Oknum Densus 88 Polri yang melakukan penguntitan, sambung dia, juga sudah diperiksa dan dibebaskan. Bahkan, anggota atas nama Bripda Iqbal Mustofa juga tidak ditahan dan diberikan sanksi.
"Sudah kami sampaikan, memang benar ada anggota yang diamankan di sana, identitasnya benar (atas nama Iqbal Mustofa)," kata dia.
Anggota tersebut, ungkap Sandi, sudah dijemput sama Paminal dan dari hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.
"Seandainya ada permasalahan pasti akan disampaikan, kami sudah dapat informasi dari Kadiv Propam menyampaikan bahwa tidak ada permasalahan," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha