get app
inews
Aa Text
Read Next : ABK TB DABO 605 yang Tenggelam di Perairan Tulung Selapan OKI Ditemukan Tim SAR Gabungan

Pegi alias Perong, Pelaku Pembunuh Vina dan Eky Diringkus Jajaran Ditreskrimum Polda Jabar

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:35 WIB
header img
Ilustrasi polisi tangkap pelaku pembunuh Vina Dewi Arsita di Cirebon. (iNews.id)

BANDUNG, iNewspalembang.id - Jajaran Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) meringkus satu buron kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana alias Eky.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan alias Perong alias Egi, buronan Polda Jabar dalam Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon, ditangkap di daerah Bandung.

Direktur Ditreskrimum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menyatakan, bahwa satu buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky, atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung.

"Ya atas nama Pegi Setiawan alias Perong alias Egi diamankan tadi malam di Bandung," ujar dia, Rabu (22/5/2024).

Pasca-ditangkapnya Perong ini maka masih ada dua pelaku lagi yang masih buron yakni, Andi dan Dani. Ketiga pelaku itu masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron hampir delapan tahun, karena diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. 

Kasus mengerikan 8 tahun lalu itu kembali viral usai kisahnya diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari”.

Vina dan Eki tewas dikeroyok segerombolan geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon, pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari. Sebelum dihabisi, Vina sempat diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang. Jasad Vina dan kekasihnya Eki ditemukan keesokan harinya pada Minggu 28 Agustus 2016.

Dari kesebelas pelaku tersebut, 8 diantaranya sudah ditangkap dan divonis oleh pengadilan. Mereka adalah Jaya (23), Supriyanto (20), Eka Sandi (24), Hadi Saputra (23), Eko Ramadani (27), Sudirman (21), dan Rivaldi Aditya Wardana (21). Semuanya divonis penjara seumur hidup.

Kemudian pelaku Saka Tatal yang masih di bawah umur dihukum delapan tahun penjara, dan kini sudah dinyatakan bebas.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut