get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Perkara Dua Pekerja PT SKB, Massa Dua Organisasi Ini Beri Apresiasi Pengadilan Tinggi Palembang

Kuasa Hukum PT GPU Sebut Lebih Dulu Laporkan Dugaan Pengrusakan PT SKB ke Polda Sumsel

Jum'at, 16 Februari 2024 | 12:25 WIB
header img
Sekelompok orang diduga melakukan penghadangan saat pegawai PT GPU tengah melakukan aktivitas, beberapa waktu lalu. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - PT Gorby Putra Utama (GPU) menanggapi laporan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) ke Polda Sumsel terkait tuduhan pengrusakan yang dialamatkan kepada mereka.

Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah SH, dan M Sigit Muhaimin SH menyampaikan, kejadian itu bermula pada 4 Februari 2024 di jalan akses menuju Mess PT GPI di Fit Jaya. Nah pihak PT SKB diduga memaksa untuk membangun pondok karyawan mereka di tengah hauling (jalan khusus batubara), menghalangi akses menuju mess karyawan PT GPU.

"Provokasi ini memicu reaksi karyawan dan sekuriti PT GPU yang sepakat menimbun parit gajah dengan menggunakan ekskavator, yang sayangnya mengalami kerusakan akibat tindakan tersebut," ujar dia.

Sofhuan mengatakan, perlu diklarifikasi lagi bahwa lokasi kejadian berada di Areal IUP PT GPU di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), bukan di lokasi yang salah disebutkan sebelumnya. 

Dari tindakan provokatif PT SKB, sambung dia, memicu respon hukum dari pihak kepolisian, dengan penetapan tersangka terhadap tiga orang dari PT SKB berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/381/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

"Laporan polisi dari PT SKB merupakan upaya memutarbalikkan fakta. Padahal, selama ini PT Gorby selalu menjadi korban, mengalami hambatan dalam operasional tambang, bahkan dihadapkan pada berbagai tindakan penghalangan dari pihak PT SKB," kata dia.

Berdasarkan fakta dan dukungan hukum yang dimiliki, ungkap Sofhuan, PT GPU meminta penegakan hukum yang adil terkait laporan polisi dengan Nomor STTLP/155/II/2024/SPKT/POLDA SUMSEL, tertanggal 10 Februari 2024, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan. Pihaknya juga menekankan agar penegakan hukum dan proses hukum lebih dulu dilakukan di Polda Sumsel.

"Sikap kami ini untuk menyampaikan fakta sebenarnya terkait insiden pengrusakan ekskavator di wilayah pertambangan kelapa sawit. Karena PT GPU berada dalam posisi yang benar secara hukum dan meminta dukungan serta keadilan dalam penyelesaian kasus ini. Dengan informasi yang lebih jelas dan dukungan masyarakat, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan," ungkap dia.

Sementara sebelumnya, Kuasa Hukum PT SKB, Ronny David Sanaki, SH melaporkan RM dan kawan-kawan ke Polda Sumsel, lantaran diduga melakukan pengerusakan parit gajah dan alat berat ekskavator milik PT SKB, pada Selasa 13 Februari 2024.

Ronny menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika karyawan perusahaan mengklarifikasi kerusakan parit gajah di Jalan Camp PT SKB, Sako Suban, Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (4/2/2024), pukul 13.00 WIB.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut