JAKARTA, iNews.id - Uni Eropa menyatakan niatnya bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH).
Kepala Urusan Ekonomi dan Perdagangan Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Marika Jakas yang melakukan audiensi virtual mengatakan, tujuan utama pertemuan ini membangun pemahaman lebih komprehensif berkaitan prinsip-prinsip dan prosedur sertifikasi halal bagi produk berupa barang dan jasa.
Ia menjelaskan, pertemuan untuk membahas kebijakan dan aspek teknis terkait pengakuan sertifikat halal luar negeri, khususnya Uni Eropa. Lalu, alternatif kerja sama yang dapat dilakukan Uni Eropa dan BPJPH dalam bidang JPH.
“Update ini sangat penting sebagai kesatuan dari 27 negara yang telah menjadi mitra perdagangan Indonesia,” kata Marika dikutip dari situs Kementrian Luar Negeri, Jumat (4/2/2022).
Sementara itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengapresiasi inisiasi pertemuan virtual dengan Uni Eropa, untuk bekerja sama dengan Indonesia melalui BPJPH dalam bidang JPH.
"Kami akan merespon apa saja yang menjadi persoalan dan mendiskusikan yang perlu dilakukan dalam proses perdagangan ekspor-impor Indonesia dan Uni Eropa," kata Aqil Irham.
Ia memastikan kerja sama internasional JPH dapat dilakukan BPJPH dengan pihak manapun, sepanjang dilaksanakan sesuai regulasi dan saling menguntungkan.
"Kita diatur regulasi Jaminan Produk Halal termasuk dalam kerja sama internasional ini, sehingga kita perlu melakukan konsensus untuk melaksanakan kerja sama ini," Aqil menuturkan.
Ia menjelaskan, sesuai amanat regulasi, pemerintah Indonesia dapat melakukan kerja sama internasional JPH dalam tiga bidang, yakni kerja sama dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.
Sedangkan Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah menambahkan, kerja sama internasional harus didasarkan perjanjian antar negara, atau Government to Government (G to G).
Menurutnya, berdasarkan PMA Nomor 2 tahun 2022, kerja sama dapat berupa MoU di bidang halal secara G to G antara kedua negara, maupun perjanjian bilateral antar pemerintah yang sudah pernah dilakukan dan masih berlaku, seperti di bidang ekonomi, perdagangan, sosial budaya dan lainnya.
Kerja sama juga merupakan tindak lanjut hasil koordinasi Menteri Agama dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Kerja sama ini harus dilaksanakan sesuai kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional.
"Kerja sama yang berupa saling pengakuan sertifikat halal dilakukan BPJPH dengan lembaga halal luar negeri atau LHLN yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal," Aminah menerangkan.
Dijelaskannya, terkait pengajuan permohonan akreditasi LHLN atau pengakuan sertifikat halal kepada BPJPH, dapat dilakukan melalui aplikasi layanan Sihalal BPJPH yang dapat diakses via ptsp.halal.go.id.
Melalui laman tersebut, LHLN membuat akun dan mengupload dokumen pengajuan berikut persyaratannya secara digital.
"Dokumen tersebut selanjutnya akan diproses oleh BPJPH sesuai dengan ketentuan regulasi, termasuk dilakukannya proses assessment hingga penandatanganan Mutual Recognition Agreement atau MRA bersama BPJPH," ia memungkasi.
Editor : Agustian Pratama