JAKARTA, iNewspalembang.id - Mal Pelayanan Publik (MPP) digital secara resmi diluncurkan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta Rabu (20/6/2023).
Untuk tahap awal, MPP digital ini baru diterapkan di 21 MPP kabupaten/kota, sebagai awal kerja besar pemerintah mengintegrasikan dan memadukan layanan digital di tanah air.
“Sebagai upaya mentransformasi mental birokrasi priayi menjadi birokrasi melayani dalam bingkai demokrasi, pola pelayanan publik berbasis digital ini harus dikembangkan secara berkelanjutan,” ujar Wapres Ma’ruf Amin.
Ma’ruf Amin mengungkapkan, MPP berkualitas akan terwujud jika institusi birokrasi di level pusat dan daerah bisa mengesampingkan ego sectoral, sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif untuk memadukan kewenangan, menyepakati standar dan jenis pelayanan publik, serta mengubah cara kerja yang lebih terpadu lintas institusi birokrasi.
“MPP ini seharusnya mampu mengikis layanan publik yang identik dengan menyita waktu, antrean panjang, praktik percaloan, dan minimnya informasi layanan,” ungkap dia.
MPP ini, jelas Ma’ruf Amin, jangan hanya sekadar berorientasi pada bangunan fisik, tetapi harus memastikan fungsi pelayanan publik yang terpadu dapat berjalan baik, cepat, dan nyaman.
“Saya minta seluruh pemangku kepentingan di berbagai tingkatan untuk terus menghadirkan inovasi dalam pengembangan MPP digital, seraya memperkuat kolaborasi untuk memastikan implementasinya,” tegas dia.
Ma’ruf Amin memaparkan strategi untuk mengembangkan MPP digital, pertama mendorong seluruh kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), dan pemangku kepentingan lain untuk membaca dengan baik tren disrupsi teknologi yang menuntut perubahan pola pikir dan pola pelayanan publik berkualitas.
“Digitalisasi pelayanan bukan sekadar mengubah versi analog ke digital, melainkan juga harus diikuti dengan perubahan pola pikir, serta mengedepankan digitalisasi yang terintegrasi,” jelas dia.
Kedua, MPP digital sebagai tonggak transformasi pelayanan digital harus menjadi solusi bagi fragmentasi pelayanan publik. MPP digital hendaknya mampu mengintegrasikan proses bisnis pelayanan lintas sektor, standardisasi layanan, penggunaan teknologi informasi yang mudah dan murah, serta literasi digital.
Ketiga, agar K/L dan pemda secara intens memastikan pelaksanaan percontohan MPP digital, termasuk memperluas cakupan layanan dasar yang sering diakses masyarakat. Cermati aspirasi dan umpan balik dari uji coba MPP digital ini, dan sempurnakan dari waktu ke waktu.
Keempat, dalam konteks yang lebih luas, Wapres meminta agar MPP digital diselaraskan dengan langkah-langkah dalam mencapai target prioritas nasional, seperti peningkatan investasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan percepatan penurunan stunting.
“Saya ingin menekankan pentingnya peta jalan MPP digital sebagai bagian strategis dari pembangunan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional dan daerah,” terang dia.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan, MPP digital merupakan transformasi digital pelayanan publik agar dapat memberikan layanan yang efektif ke masyarakat.
“Kerja besar ini telah dimulai, Presiden juga telah menerbitkan Perpres terkait Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” tandas dia.
Berikut 21 Daerah Tahap Awal Implementasi MPP Digital:
1. Kabupaten Banyumas
2. Kabupaten Banyuwangi
3. Kabupaten Brebes
4. Kabupaten Grobogan
5. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
6. Kabupaten Kotawaringin
7. Kabupaten Magetan
8. Kabupaten Musi Rawas
9. Kabupaten Sragen
10. Kabupaten Tuban
11. Kota Banda Aceh
12. Kota Batam
13. Kota Bukittinggi
14. Kota Kendari
15. Kota Magelang
16. Kota Metro
17. Kota Mojokerto
18. Kota Samarinda
19. Kota Surakarta
20. Kota Tanjung Pinang
21. Kota Yogyakarta
Editor : Sidratul Muntaha