get app
inews
Aa Read Next : Polda Sumsel Lagi-lagi Temukan Gudang Penimbun BBM Ilegal di Ogan Ilir

Aktivitas Arisan Bodong di Sumsel Dibongkar, Raup Rp30 Miliar dari Para Korbannya

Kamis, 09 Februari 2023 | 19:50 WIB
header img
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menggelar press release terkait penangkapan pelaku sekaligus bandar arisan bodong, Kamis (9/2/2023)/(FOTO: IST)

 

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan membongkar sindikat arisan bodong yang menyebabkan para korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 30 miliar.

Polisi juga mengamankan, Yatin Juanti (30) dan Eksa Sri Wahyuni (35), keduanya merupa warga Kabupaten Musi Banyuasin yang berperan sebagai bandar arisan. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan, kedua tersangka mencari para member arisan bodong melalui Facebook dengan akun “Putri S'I Cewexmanja”.

Para member arisan bodong itu diimingi mendapatkan keuntungan Rp 1 juta setiap membeli slot arisan.

Korban yang tergiur dengan tawaran itu kemudian mengirimkan uang ke rekening pelaku. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan para korbannya tak kunjung mendapatkan uang yang dijanjikan oleh kedua pelaku.

“Uang para member arisan ini diputarkan lagi oleh pelaku untuk mencari korban lain. Sehingga, mereka para korban tak ada yang dapat keuntungan,”kata Tulus saat gelar perkara, Kamis (9/2/2023).

Tulus menjelaskan, para korban arisan bodong ini rata-rata merupakan karyawan, pengusaha hingga ASN. Bahkan, salah satu korban mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta atas penipuan tersebut.

“Ada juga korbannya merugi mencapai Rp 1 miliar, korbannya ada 200 orang. Total kerugian mencapai Rp 30 miliar,” jelasnya.

Para korban berhasil diperdaya oleh pelaku, dengan memberikan keuntungan saat satu bulan awal pendaftaran. Setelah tergiur, para korban tersebut akan kembali melipatkan jumlah arisan yang mereka ikuti dengan harapan mendapatkan banyak keuntungan.

“Padahal itu hanya untuk menarik peminat saja, uang para korban ini digunakan tersangka untuk mencari korban lain. Sistemnya tambal sulam,” ujarnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman penjara selama lima tahun. 
 

Editor : Andhiko Tungga Alam

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut