get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Advokasi Hukum RDPS Nilai Ibu Kita Menata Ibu Kota Tidak Sensitif dengan Isu Perlindungan Anak

Saran Perindo Soal Kebocoran Data, Sahkan UU Pelindungan Data Pribadi dan Bentuk Komisi PDP

Senin, 12 September 2022 | 10:45 WIB
header img
Ketua DPP Perindo bidang Hankam dan Siber Dr. Susaningtyas NH Kertopati. (iNews.id)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyarankan agar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) segera disahkan.

Hal tersebut diutarakan Ketua DPP Perindo bidang Hankam dan Siber Dr. Susaningtyas NH Kertopati, menyikapi bocornya data data registrasi nomor seluler Kementerian Kominfo dan data pemilih KPU. 

UU tersebut, kata dia, harus mengatur denda dan hukuman bagi Lembaga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengalami kebocoran data.

"PSE ini bukan diposisikan sebagai korban, tetapi sebagai pihak yang bertanggungjawab pada data yang mereka kelola," ujad dia, Senin (12/9/2022). 

Susaningtyas mengungkapkan, pembentukan Komisi PDP ini setara dengan KPK dan KPU. Lembaga tersebut tidak berada di bawah Kementerian seperti usul Kominfo.

Hal ini, sambung dia, penting melihat bagaimana dalam kasus kebocoran data registrasi nomor seluler.

“Kominfo tidak bisa dengan terang membuka siapa yang bertanggungjawab, padahal Kominfo sendiri yang seharusnya bertanggungjawab, ini tentu bukan preseden yang baik bagi penguatan keamanan siber di tanah air," ungkap dia.

Pengamat Militer dan Intelijen itu menjelaskan, kasus kebocoran data juga viral di media sosial dengan nama hacker Bjorka. Dia menyerang Menteri Kominfo Jonny G Plate, membocorkan data Istana dan membocorkan data Denny Siregar.

"Untuk berbagai kasus yang sedang viral saat ini perlu dibuat satgas khusus untuk mengejar pelaku hacking dan pembocoran data pribadi. Satgasus ini bisa dari berbagai elemen, pemerintah, akademisi, professional, pakar dan komunitas hacker tanah air," jelas dia.

Susaningtyas  melanjutkan, perlu dilakukan audit digital forensic ke seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Pusat/Daerah, dan TNI/Polri. Sehingga diketahui dengan lebih detail di mana saja ancaman kebocoran data dan peretasan ini terjadi.

"Evaluasi pada berbagai aplikasi dan sistem informasi yang dimiliki pemerintah, seperti diinfo Kemenkeu ada lebih dari 24.000 aplikasi dan lebih dari 2.700 database. Ini perlu segera dilakukan evaluasi sehingga bisa dibuat superapps dan satu data nasional," tandas dia.



 


 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut