Punya 14 Anak masih Kecil, Jadi Pembelaan eks Petinggi ACT Ahyudin Minta Bebaskan dari Dakwaan

Ari Sandita Murti
Mantan Petinggi ACT Ahyudin minta dibebaskan dari semua dakwaan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Sidang dugaan kasus penggelapan dana donasi dari perusahaan Boing untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air, Selasa (3/1/2022) kemarin, terdakwa eks petinggi ACT Ahyudin meminta dibebaskan dari segala dakwaan.

Permintaan tersebut diutarakan pengacara Ahyudin, Irfan Junaedi, saat membacakan pledoinya. Karena kliennya, Ahyudin mengaku punya 14 anak yang masih kecil dan butuh sosok ayah.

Menurut Iran, tim Penasihat Hukum Ahyudin menarik kesimpulan, bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana tuntutan Penuntut Umum.

Setidaknya, kata Irfan, majelis hakim harus menjatuhkan hukuman pada terdakwa dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua, yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata dia.

Irfan melanjutkan, selama proses persidangan terdakwa menjalani dengan selalu bersikap kooperatif. Selama memimpin ACR, Ahyudin telah menimbulkan kebermanfaatan yang luas bagi masyarakat.

"Terdakwa juga harus memikul beban para orang tua, yang hingga saat ini ada 5 orang yang membutuhkan biaya perawatan rumah sakit karena penyakit komplikasi yang mereka alami," ungkap dia.

Tak hanya itu, Irfan menjelaskan, terdakwa juga memiliki riwayat penyakit jantung. Kemudian, terdakwa harus menanggung beban biaya hidup dan biaya pendidikan kurang lebih dari 150 orang santri.

Maka dari itu, pengacara meminta majelis hakim berkenan memutus yang amarnya, menerima pledoi

"Menyatakan terdakwa Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum," jelas dia.

Berikutnya, Irfan meminta Ahyudin segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan. 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Mantan Petinggi ACT Ahyudin Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan, Alasannya Punya 14 Anak Masih Kecil,"

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/mantan-petinggi-act-ahyudin-minta-dibebaskan-dari-semua-dakwaan-alasannya-punya-14-anak-masih-kecil.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network