PANGKALAN BALAI, iNewspalembang.id – Komplotan spesialis pencuri hewan ternak sapidi Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, diciduk tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras Polda Sumsel, Jumat (25/11/2022).
Penangkapan kawanan pencuri sapi yang dipimpin Kompol I Putu Suryawan ini, mengharuskan aparat mengambil tindakan yang terukur pada pelaku Julio Pribakti (25), Apriadi (29), lantaran memberi perlawanan saat akan diringkus. Pelaku lainnya yakni, NP (17), Andi Wibowo (30) berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan Herianto (31) berperan sebagai penjual.
Menurut Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika menyampaikan para pelaku sindikat pencurian sapi ini semuanya warga Desa Baru, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
“Semua pelaku ini masih satu desa dengan korban Jata (58). Mereka melakukan aksi pada malam hari dengan mengelilingi tanah kosong atau perkebunan di kecamatan Rambutan,” ujar di, Jumat (25/11/2022).
Setelah mendapati target, ungkap Agus, lantas pelaku menarik sapi tersebut. Lalu menghubungi satu rekannya untuk menjemput sapi itu dengan menggunakan mobil pick up yabng sudah disewa.
“Kita juga menyita satu ekor sapi betina warna putih, beserta tali nilon rapia, dan satu unit Mobil Daihatsu GrandMax warna hitam Nopol BG 8452 JE,” ungkap dia.
Agus Prihandinika menegaskan, semua pelaku diarancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan terancam hukuman paling lama lima tahun.
Untuk satu tersangka yang berperan sebagai penjual terancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Sementara, tersangka bernama Apriadi berkilah, sengaja melakukan pencurian karena tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Saat melihat ada sapi warga, kami curi dengan menarik tali yang terikat disapi lalu sapi pun dinaikkan ke mobil pick up yang sudah di sewa,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait